Aturan Kemasan Rokok Polos Tes Ombak? Buruh Tembakau: Bikin Layanan Ilegal Menjamur

JAKARTA – Serikat pekerja rokok tembakau mengingatkan bahwa aturan kemasan rokok polos tanpa merek akan berdampak pada menjamurnya hasil rokok ilegal yang tersebar di dalam masyarakat. Hal ini nantinya akan berdampak terhadap penurunan pemasukan negara melalui cukai hasil tembakau.
Imbasnya lagi antara lain ancaman bagi ketersediaan lapangan kerja yang sebelumnya ada di dalam lingkup sektor tembakau . Karena itu pada pekan lalu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan lalu Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) mengadakan unjuk rasa di dalam Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), tepatnya pada Kamis (10/9/2024).
“Sehingga peraturan menyengsarakan para buruh, pada waktu ini lapangan pekerjaan sulit, Kedua akibat rokok ditekan terlalu mahal dikarenakan setiap tahun cukai naik juga produksi harus dibatasi,penjualan dibatasi, yang mana akhirnya yang mana tumbuh adalah rokok ilegal,” kata Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS.
Ia juga mengungkapkan bahwa unjuk rasa ini merupakan langkah kesekian yang mana ditempuh pihaknya di memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja yang tersebut terancam kehidupannya akibat adanya pasal restriktif inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin melalui PP 28/2024 serta Rancangan Permenkes.
Sudarto mengatakan, PP 28/2024 merupakan kebijakan yang dimaksud menyebabkan lapangan usaha rokok beserta usaha penduduk yang mana terkait dalam dalamnya akan semakin terancam. sebab itu pada waktu ini cuma sektor rokok sudah ada terlalu banyak tekanannya. Ditambah lagi kata Sudarto pada aturan yang disebutkan terdapat aturan kemasan rokok polos tanpa merek, dirancang melalui RPMK yang penuh kejanggalan.
Setelah beberapa jam menyuarakan aspirasinya dengan lantang di dalam jalan Rasuna Said, akhirnya pihak Kemenkes yang digunakan diwakili oleh Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes RI, Benget Saragih membuka ruang untuk audiensi pada waktu massa melakukan aksi.
Benget mengatakan, pihaknya akan melibatkan buruh di menyusun RPMK, khususnya terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
“Terima kasih untuk teman-teman, sesuai kesepakatan bersama. kami sangat menerima aspirasi dan juga akan melibatkan bapak ibu pada penyusunan RPMK yang mana mana yang terdampak adalah buruh ya pak. Kita akan bersama-sama menyusun, ini bukanlah janji tapi ini akan kita laksanakan,” katanya.
Dari hasil rapat tersebut, Sudarto menyatakan bahwa terkait dengan aturan kemasan rokok polos tanpa merek merupakan aturan yang digunakan dibuat untuk mengamati reaksi rakyat maupun lapangan usaha rokok itu sendiri. Terkait dengan zonasi larangan pelanggan lalu iklan rokok nantinya akan ada pembahasan lebih besar lanjut.






