PBNU Nonaktifkan Pengurus yang dimaksud Jadi Anggota Aktif pemilihan kepala daerah 2024

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan pengurus yang berubah menjadi kontestan terlibat pada pemilihan kepala wilayah (Pilkada) 2024. Keputusan yang dimaksud tertuang pada surat nomor 2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama yang mana ditandatangani pada 7 Oktober 2024.
“Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama di dalam semua tingkatan kepengurusan yang masuk di Daftar Calon Tetap kepala area serta grup pemenangan calon kepala wilayah secara otomatis nonaktif dari kepengurusan NU,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Faisal Saimima diambil dari keterang resmi, pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Adapun beberapa pernyataan PBNU yang digunakan tertuang pada surat penonaktifan adalah sebagai berikut:
1. Agar seluruh warga kemudian pengurus Nahdlatul Ulama dalam semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” yang diputuskan di Muktamar ke-28 NU tahun 1989 di dalam Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan pada menjalankan aktivitas kebijakan pemerintah masing-masing.
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama memutuskan:
a. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama ke semua tingkatan kepengurusan yang mana masuk pada Daftar Calon Tetap Pemilihan Pemuka kemudian Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan dan juga Wakil Wali Pusat Kota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
b. Bahwa seluruh pengurus Nahdlatul Ulama ke semua tingkatan kepengurusan yang mana masuk di Tim Kerja Pemenangan Calon Pemuka serta Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten kemudian Wakil Bupati, Wali Kota, juga Wakil Wali Perkotaan secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh setiap Tim Pemenangan Calon Pemilihan Kepala daerah kemudian Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, Wali Daerah Perkotaan serta Wakil Wali Kota.
c. Dalam hal pengurus yang mana masuk pada Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di dalam menghadapi adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat 4, 5, 6, serta 7 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, yang dimaksud telah terjadi diatur lebih tinggi lanjut di Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan.
d. Mekanisme penonaktifan pengurus serta pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a juga b juga pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di menghadapi merujuk untuk Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, kemudian Pelimpahan Fungsi Jabatan.
e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Pengelola dan juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
3. Menugaskan untuk seluruh Ketua Lembaga lalu Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Derajat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama, dan juga Ketua Pengurus Fakultas Nahdlatul Ulama untuk menindaklanjuti langkah sebagaimana dimaksud pada butir 2 di menghadapi sesuai ketentuan yang mana berlaku kemudian menyampaikan laporan secara tercatat terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.
Artikel ini disadur dari PBNU Nonaktifkan Pengurus yang Jadi Peserta Aktif Pilkada 2024






