Otomotif
Berapa besaran pajak sepeda gowes motor listrik?

Jakarta (ANTARA) –
Motor listrik bermetamorfosis menjadi salah satu pilihan kendaraan yang tersebut ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas dalam Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang mana dikeluarkan juga cenderung lebih lanjut terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.
Pajak untuk motor listrik telah terjadi diterapkan sejak beberapa tahun sesudah itu dengan besaran yang digunakan berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang tambahan ekonomis, menciptakan sejumlah pengguna kendaraan beroda dua motor tertarik menggunakan motor listrik.
Motor listrik dikenakan pajak tahunan, salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.
Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di dalam kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah total yang harus dibayar tertera di STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi juga ketentuan pembayaran pajak sepeda gowes motor listrik.
Pajak STNK motor listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB juga SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang setiap-tiap komponen.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan menurunkan tarif ini.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tak secara langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan lalu kapasitas mesin yang digunakan dikonversi dari daya listrik.
Aturan pajak motor listrik 2024
1. Pembebasan PKB kemudian BBNKB
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.
2. Insentif PPN
PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari nilai jual, berjauhan lebih besar rendah dibandingkan tarif normal yang digunakan mencapai 11 persen.
3. Kemungkinan insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah tempat juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ terus berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB kemudian insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) terus harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis lalu kapasitas motor listrik yang dimaksud dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada nilai dan juga jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berubah-ubah kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 225.000 – Mata Uang Rupiah 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Simbol Rupiah 450.000 – Rupiah 750.000.
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Mata Uang Rupiah 750.000 – Simbol Rupiah 1.250.000.
Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sebanding kemudian tidak ada bervariasi. Untuk pengurusan STNK kemudian plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 jt rupiah. Penggunawan hanya saja perlu mengemukakan KTP ketika membeli motor listrik, lalu tahapan selanjutnya akan dibantu oleh sales ke tempat pembelian.
Artikel ini disadur dari Berapa besaran pajak sepeda motor listrik?






