Publik Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut

Jakarta – Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menantang Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Hal yang dimaksud diwacanakan dikerjakan bersatu masyarakat pesisir dan juga para pakar oseanografi.
“Kita (masyarakat pesisir) sih menantang KKP untuk melakukan itu (diskusi),” ujar Susan Herawati sewaktu ditemui usai menjalankan advokasi ke Gedung Mina Bahari I KKP, DKI Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Susan berharap instansi yang mana mengurus kelautan serta perikanan dapat memfasilitasi ruang diskusi itu. Susan mengatakan, tantangan yang digunakan diungkapkan dirinya diwacanakan juga akan menjelaskan tentang maksud dari sedimentasi di laut. “Diskusi itu untuk saling bertukar pengetahuan tentang apa sih yang dimaksud dimaksud sedimentasi juga bagaimana dia mengeluarkan kebijakan ini, apakah memang benar sudah ada betul prosesnya,” kata dia.
Susan menjelaskan, alasan masyarakat pesisir menantang KKP untuk berdiskusi tentang kuota pengerukan pasir laut. Menurutnya, pernyataan pemerintah terkait ekspor pasir laut untuk meningkatkan daya dukung, dinilai tak jelas. “Karena mereka itu (KKP) bilang ya ini untuk meningkatkan daya dukung, daya menyokong yang digunakan mana yang mau ditingkatkan kalau kemudian pasirnya dirampok gitu,” ucap Susan.
Dia mengatakan, adanya penetapan kuota pengerukan pasir laut juga dinilai kurang kajian ilmiah. Susan menganggap, wilayah sedimentasi dalam laut yang sudah ditetapkan pada pada aturan Keputusan Menteri Kelautan juga Perikanan (Kepmen KP) Nomor 24 Tahun 2024, dinilai tidak membetulkan jalur pelayaran. “Jumlah kemungkinan pengurukan sedimentasi itu memang benar tiada mempunyai basis secara ilmiah yang tersebut kuat, secara saintifik yang tersebut kuat. Karena 17 milyar meter kubik yang tersebut dikeluarkan di dalam tujuh daerah, itu ternyata tidak murni untuk membenahi jalur pelayaran,” ujarnya.
Menurut dia, aturan itu bukanlah tentang pembenahan jalur pelayaran. Melainkan, kata Susan, aturan itu untuk mengeruk prospek pasir laut kemudian komposisi mineral yang digunakan terdapat dalam tujuh wilayah yang tersebut sudah ditetapkan. “Karena ke dalamnya itu ternyata dibuka petanya ya, ini tidak mengenai jalur pelayaran, tapi mengenai pasir lalu mineral yang dimaksud terkandung dalam dalamnya gitu,” tutur Susan.
Jokowi Beri Pesan ke Kementerian ESDM untuk Lanjutkan Hilirisasi
Artikel ini disadur dari Masyarakat Pesisir Tantang KKP Adakan Diskusi Soal Kuota Pengerukan Pasir Laut





