Lifestyle
Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja juga ketentuannya

Ibukota Indonesia –
Dalam dunia kerja, surat perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang digunakan tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang mengatur kesepakatan hak lalu kewajiban antara pemberi kerja serta pekerja.
Sebelum menghasilkan surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan lalu calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang digunakan kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan pada berhadapan dengan materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mengurangi konflik atau kesalahpahaman yang tersebut kemungkinan besar terbentuk selama masa kerja.
Dokumen ini tak belaka berubah menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat mengerti akan tanggung jawab masing-masing yang digunakan diatur resmi berdasarkan hukum di UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Perlu diingat bahwa setelahnya melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja, setiap pihak perusahaan dan juga pihak karyawan wajib miliki surat tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 54, berisi ketentuan yang mana mesti dicantumkan pada surat perjanjian kerja secara tertoreh dan juga tidak bertentangan dengan pihak manapun.
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, juga jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, juga alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah serta cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan juga kewajiban pelaku bisnis kemudian pekerja/buruh.
- mulai lalu jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat juga tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak pada perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari berubah-ubah macam, mulai dari pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.
Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang digunakan Anda sepakati bersatu perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.
Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, DKI Jakarta Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini melakukan untuk serta melawan nama PT. Wijaya Permata yang dimaksud beralamat pada Jl. Indahpermata VI No. 39, Ibukota Indonesia juga selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini berlaku untuk dan juga melawan nama sendiri, yang selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama serta Pihak Kedua setuju mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera pada pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai lalu tanggal berakhir masa kerja yang dimaksud disepakati).
Pasal 2
Tugas juga Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Massa Spesialis (posisi pekerjaan yang telah dilakukan disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan keinginan yang digunakan diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan dan juga kedudukan bekerja
Pasal 3
Penggajian
Pihak Pertama memberikan pendapatan terhadap Pihak Kedua sebesar (jumlah pendapatan yang digunakan disepakati) serta akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang mana dikerjakan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah pendapatan yang digunakan disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud pada Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan dan juga kesepakatan bersama) yang digunakan bersangkutan, apabila tanggal yang dimaksud jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.
Pasal 6
Waktu Kerja lalu Istirahat
Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari juga 40 jam seminggu.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu serta jam kerja yang telah lama ditentukan lalu disepakati bersama.
Pasal 7
Tata Tertib
Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahaan, sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja pada perusahaan.
Pasal 8
Memelihara Investaris
Pihak Kedua wajib memelihara serta menggunakannya dengan penuh tanggung jawab melawan alat-alat kerja dan juga inventaris yang mana dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan pada pemanfaatan alat-alat perusahaan yang digunakan menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9
Kesehatan serta Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib mempertahankan dan juga memelihara kebugaran / keselamatan diri, teman-teman kerja dan juga perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan untuk pimpinan di terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Pasal 10
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua bukan masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang tersebut tak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir yang dimaksud pada ayat (1), upah tiada dibayar
Pasal 11
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti yang dimaksud disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12
Sakit dan juga Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang dimaksud tiada masuk kerja lantaran sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk mempertahankan agar kesehatan Pihak Kedua tetap sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan prasarana kesegaran terhadap Pihak Kedua, sesuai dengan permintaan pekerja yang digunakan bersangkutan serta kemampuan perusahaan yaitu direalisasikan dalam poliklinik yang mana disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang digunakan berlaku.
Pasal 13
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Perjanjian Kerja ini sesuai yang digunakan disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, dan juga tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja yang disebutkan maka segala hak juga kewajiban akan berakhir pada tanggal juga hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.
Pasal 14
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan menunda Perjanjian Kerja yang digunakan disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan terhadap Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir juga dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tiada diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan juga Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang dimaksud telah terjadi disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15
Kebersihan juga Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menyimpan serta memelihara kebersihan lalu kerapihan tempat kerja serta mematuhi Tata Tertib serta Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu mengawasi jenis serta tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang mana berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pihak Kedua tanpa peringatan tegas terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua sudah pernah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud pada Undang-undang dan juga peraturan Ketenagakerjaan yang dimaksud berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )
Artikel ini disadur dari Diterima kerja? Simak contoh surat perjanjian kerja dan ketentuannya






