ICW Soroti 10 Capim KPK yang Melewati Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum

Jakarta — Indonesia Corruption Watch atau ICW menyoroti figur 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK yang dimaksud lolos seleksi tahap akhir. Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, dari 10 nama itu lima ke antaranya berasal dari unsur penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan juga hakim. “Sepuluh capim pilihan panitia seleksi KPK belum mewakili elemen masyarakat,” ujar Diky ketika dihubungi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Panitia seleksi atau pansel KPK pada Selasa ini sudah pernah memaparkan satu puluh nama capim KPK yang mana lolos tahap akhir yakni tes wawancara lalu kesejahteraan terhadap Presiden Joko Widodo. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh merilis 10 nama capim KPK yang mana berasal dari kalangan Polri, Kejaksaan, auditor juga akademikus. Penentuan 10 nama capim KPK ini, kata Ateh, sudah pernah direalisasikan dengan mempertimbangkan hasil seluruh tahapan seleksi. Hasil seleksi ini juga tak dapat diganggu gugat.
Adapun capim KPK yang dimaksud berasal dari kepolisian adalah Djoko Poerwanto lalu Setyo Budiyanto. Sementara, capim KPK yang digunakan berasal dari kejaksaan antara lain Fitroh Rohcahyanto kemudian Johanis Tanak. Calon yang dimaksud berlatar belakang hakim ialah Ibnu Basuki Widodo.
Capim KPK lainnya adalah Agus Djoko Pramono, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018-2023. Ahmad Alamsyah Saragih, mantan Anggota Ombudsman Republik Nusantara kemudian Ketua Komisi Data Pusat. Ida Budhiati, orang akademiks yang tersebut menjabat anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP.
Selanjutnya, Michael Rolandi Cesnanta Brata, aparatur sipil negara yang tersebut bertugas sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta. Serta, Poengky Indarti, akademikus dan juga aktivis yang menjabat Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas.
Setelah diserahkan terhadap Presiden Jokowi, ke-10 nama capim KPK itu akan datang menjalani uji kepatutan kemudian kelayakan dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Komisi III DPR akan menyeleksi kemudian memilih lima dari sepuluhan calon sebagai pimpinan lembaga antirasuah periode 2024-2029.
Diky Anandya mewanti-wanti agar DPR memilih figur pimpinan KPK dengan memperhatikan aspek integritas kemudian kompetensi para calon. Sebab, kata dia, tak ada pasal yang menjelaskan di di Undang-Undang KPK bahwa jabatan pimpinan KPK wajib dari kalangan aparat penegak hukum.
Pamit Usai 20 Tahun Menjadi Anggota DPR, Perjalanan Karir Politik Cak Imin
Artikel ini disadur dari ICW Soroti 10 Capim KPK yang Lolos Seleksi Akhir, Separuhnya Aparat Penegak Hukum






