Nasional
Syarat menjadi calon Presiden Republik Nusantara

Ibukota –
Pemilihan Presiden Indonesi adalah perkembangan urusan politik penting yang digunakan diatur pada konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi beragam persyaratan yang tersebut termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa calon yang digunakan forward memiliki kapasitas, integritas, juga kualifikasi yang memadai pada menjalankan tugas sebagai kepala negara serta kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden lalu Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden dan juga calon Wakil Presiden
- Bertakwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Negara Indonesia sejak kelahirannya juga bukan pernah menerima kewarganegaraan lain menghadapi kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden kemudian suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara juga tiada pernah melakukan aksi pidana korupsi kemudian tindakan pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani serta jasmani untuk melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai Presiden juga Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang digunakan berwenang memeriksa laporan kekayaan pelopor negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang dimaksud berubah menjadi tanggung jawabnya yang digunakan merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak juga telah dilakukan melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pendatang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang dimaksud sama.
- Setia untuk Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Nusantara Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Negara Indonesia dan juga Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dikarenakan melakukan aktivitas pidana yang mana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang tersebut sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, salah satunya organisasi massanya, atau bukanlah penduduk yang mana terlibat segera pada Aksi 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, kemudian acara pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden serta Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah dengan memenuhi ketentuan yang digunakan diatur di Pasal 221 dan juga 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) serta (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden.
- Calon Presiden serta Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Audien pemilihan atau Gabungan Partai Politik Audien Pemilu.
- Partai Politik Anggota Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan yang tersebut dapat mengusulkan akan segera Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh ucapan sah paling sedikit 25 persen dari jumlah keseluruhan pernyataan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






