Segini Pajak Sedan BMW yang dimaksud Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK

Jakarta – Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), tiba pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Ibukota Indonesia pada hari Selasa, 17 September 2024.
Kehadirannya pada struktur yang disebutkan bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi di penyelenggaraan pesawat jet pribadi. Dugaan gratifikasi ini telah terjadi menawan perhatian masyarakat lalu bermetamorfosis menjadi salah satu topik pembicaraan hangat di media.
Dalam kesempatan itu, Kaesang menjelaskan bahwa kehadirannya dengan kuasa hukum lalu juru bicaranya merupakan inisiatif pribadi sebagai warga negara Negara Indonesia yang dimaksud taat pada hukum. Dia menegaskan bahwa kunjungannya bukanlah didasarkan pada pemanggilan resmi dari KPK, melainkan sebagai bentuk itikad baiknya untuk memberikan penjelasan terkait isu yang digunakan sedang berkembang. “Meskipun sebenarnya, saya tak ada kewajiban untuk hadir,” kata Kaesang di hadapan para wartawan yang mana menunggunya di dalam lokasi.
Setelah memberikan beberapa pernyataan untuk media, Kaesang yang dimaksud juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesi (PSI) ini meninggalkan tempat kejadian yang disebutkan dengan menaiki sebuah mobil BMW 320i CKD AT berwarna putih.
Mobil yang tersebut ia naiki banyak dimasukkan sebagai sedan sport itu miliki nomor polisi B 1923 KSG, dan juga hal ini turut menantang perhatian media yang digunakan meliput kehadirannya pada KPK.
Berdasarkan aplikasi mobile Ibukota Kini (JaKi), mobil BMW 320i CKD AT yang digunakan Kaesang merupakan kendaraan yang dimaksud diproduksi pada tahun 2020. Mobil mewah ini memiliki nilai jual sebesar Mata Uang Rupiah 601 juta. Selain itu, data dari program yang dimaksud juga menunjukkan bahwa masa berlaku pajak kendaraan yang dimaksud akan berakhir pada 29 Juni 2025. Pajak kendaraan bermotor (PKB) terakhir untuk mobil ini sudah pernah dibayarkan pada 22 Agustus 2024.
Berdasarkan informasi tersebut, besaran pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh pemilik mobil BMW 320i ini mencapai Rupiah 12.320.500 per tahun. Selain PKB, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar sumbangan wajib dana kecelakaan sesudah itu lintas jalan (SWDKLLJ) sebesar Rupiah 143.000. Dengan demikian, total pajak tahunan yang tersebut harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 1923 KSG yang disebutkan mencapai Mata Uang Rupiah 12.463.500.
Artikel ini disadur dari Segini Pajak Sedan BMW yang Ditumpangi Kaesang Saat Klarifikasi ke KPK





